Bisnis.com, JAKARTA--Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang meminta Hakim MK agar membatalkan hasil pilkada Cianjur dan melakukan pemungutan suara ulang.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum pasangan Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, Heriyanto di sela-sela sidang gugatan sengketa pemilu hari ini Rabu 8 Januari 2025 di Gedung MK.
Heriyanto menyampaikan beberapa alasan agar pilkada Cianjur digelar ulang. Pertama yaitu ada dugaan manipulasi daftar hadir di 7 TPS kecamatan di Cianjur.
"Ada juga manipulasi tanda tangan pemilih, tanda tangan hanya berupa tulisan nama dan tanda tangan bentuknya sama semua," tuturnya.
Dia juga menjelaskan ada pengelompokan ulang lokasi TPS, di mana TPS untuk Pilpres dan Pileg yang berbeda. Namun hal itu, kata Heriyanto, tidak dilakukan sosialisasi KPUD sehingga banyak pemilih yang memilih golput.
"Jadi banyak pemilih yang tidak memakai hak pilihnya. Sebelumnya di dalam Pileg dan Pilpres 7.278, di dalam Pilkada menjadi 4.054, selisih 3.224 TPS, yang di mana pemilih di dalam Pileg Pilpres itu maksimal 300, sedangkan di dalam Pilkada itu 600," kata Heriyanto.
Baca Juga
Selain itu, Heriyanto juga menyoroti temuan soal pemilih yang tidak berhak mencoblos, di antaranya, terdapat kasus pemilih yang meninggal dunia, namun terdapat tanda tangan di dalam daftar hadir.
"Pemilih meninggal dunia, ini ada buktinya di P18 itu ada tanda tangannya di dalam daftar hadir dan ada pemilih-pemilih lainnya juga," ujar Heriyanto.