Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Putuskan Pemisahan Pemilu, Kemendagri Kaji Skema Pembiayaan

Kemendagri akan mengundang para ahli untuk mengkaji dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengundang para ahli untuk mengkaji dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengemukakan pihaknya akan mendalami substansi putusan MK tersebut. Menurut Bahtiar, salah satu yang akan dikaji terkait putusan MK itu adalah skema pembiayaan untuk pemilu nasional dan lokal 2029 nanti.

"Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh," tuturnya di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Selain itu, dia menjelaskan Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada saat ini, khususnya di Undang-Undang tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah. 

Ditambah, Kemendagri juga akan menjalin komunikasi dengan penyelenggara pemilu dan lkementerian serta lembaga terkait seperti DPR.

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang jadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” katanya.

Seperti diketahui, putusan yang dibacakan MK pada Kamis 26 Juni 2025 menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper