Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Versi Wilmar, Uang Rp11,8 Triliun Diserahkan Sebagai Jaminan

Wilmar Group memberikan klarifikasi terkait penyerahan uang Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi.
Tumpukan uang sitaan saat konferansAe± pers Perkembangan  Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group di Jakarta,Selasa (17/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi. Kasus tersebut telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. JIBI/Bisnis/Abdurachman
Tumpukan uang sitaan saat konferansAe± pers Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group di Jakarta,Selasa (17/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi. Kasus tersebut telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Wilmar Group memberikan klarifikasi terkait penyerahan uang Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil alias CPO korporasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Wilmar mengatakan penyerahan uang belasan triliun itu merupakan dana jaminan sekaligus itikad baik perusahaan dalam perkara ini.

"Pihak Wilmar [selaku] tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan, dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 [Dana Jaminan] dalam perkara ini," dalam siaran pers Wilmar International Limited, dikutip Rabu (18/6/2025).

Wilmar juga menekankan bahwa dana jaminan itu bakal dikembalikan ke perusahaan apabila hakim agung pada MA menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya.

Sebaliknya, uang itu bakal diserahkan seluruh maupun sebagian dari Rp11,8 triliun apabila MA memutuskan Wilmar Group bersalah atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

"Namun, Dana Jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya [tergantung pada putusan], apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat," pungkasnya.

Kronologi Sita

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa penyitaan ini berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal hingga ahli.

Kajian itu mengungkap adanya kerugian negara, ilegal gain dan kerugian perekonomian negara dari lima korporasi Wilmar Group. Misalnya, dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,9 triliun.

Selanjutnya, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar; dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 miliar.

Dalam perkembangannya, Wilmar Group kemudian menyerahkan uang ke Kejagung pada Mei 2025. Atas pengembalian itu, JPU kemudian mengajukan penyitaan ke PN Jakarta Pusat dan diizinkan melalui ketetapan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025.

Setelah penyitaan itu, uang belasan triliun tersebut sudah ditambahkan dalam memori kasasi JPU, sehingga hal tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim pada Mahkamah Agung.

"Uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara," ujar Harli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper