Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengaku tengah mengusut polemik terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengusutan itu saat ini tengah berada di tahap penyelidikan.
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Dia menambahkan proses pencarian dugaan adanya tindak pidana itu masih dilakukan pada empat perusahaan yang izin usaha tambang alias IUP-nya yang telah dicabut.
Empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama; PT Nurham; PT Melia Raymond Perkasa; dan PT Kawai Sejahtera Mining.
"Iya [penyelidikan tentang empat IUP yang telah dicabut]," pungkasnya.
Baca Juga
Adapun, Nunung menyampaikan bahwa untuk saat ini proses penyelidikan itu dilakukan berdasarkan temuan yang ada
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR asal Papua, Yan Mandenas mengungkapkan perusahaan tambang yang ada di Raja Ampat tersebut sudah cukup lama beroperasi dan dinilai telah merugikan masyarakat.
Dia juga mencurigai bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat Papua tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Oleh karenanya, politisi dari Partai Gerindra tersebut mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN [korupsi, kolusi, dan nepotisme] dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujar Yan di Jakarta, Senin (9/6/2025).