Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Apartemen Senilai Rp500 Juta di Tangsel Terkait Kasus Lahan Tol Trans Sumatra

KPK menyita satu unit apartemen senilai Rp500 juta di Tangerang Selatan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatra.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit apartemen senilai Rp500 juta di daerah Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen itu kemarin, Selasa (10/6/2025). Apartemen itu disita berdasarkan hasil pelacakan aset hasil dugaan korupsi tersebut.

"Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen yang bernilai sekitar Rp500 juta, yang berlokasi di Tangerang Selatan. Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana dari perkara yang ditangani," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu (11/6/2025).

Pada perkembangan lain, tim penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna melengkapi berkas penyidikan. Kemarin, KPK memanggil dua orang saksi yaitu Sayed Musaddiq (Swasta) dan Siti Naf'ah (Dokter).

Saksi Sayyed diperiksa terkait dengan kajian penyertaan modal PT Hutama Karya (Persero) kepada anak perusahaannya, sedangkan saksi Siti diperiksa ihwal pengetahuannya terkait dengan jual beli lahan dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) ke Hutama Karya.

Untuk diketahui, Hutama Karya adalah BUMN kontraktor yang mendapatkan penugasan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk melakukan pembangunan dan pengusahaan terhadap Jalan Tol Trans Sumatera.

Kemudian, PT STJ adalah perusahaan swasta yang menjual lahan di sekitar jalan tol itu kepada Hutama Karya untuk diusahakan. Praktik jual beli lahan itu diduga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Kini, PT STJ telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Adapun lahan yang dijual PT STJ ke Hutama Karya berada di daerah Bakauheni dan Kalianda. Keduanya awalnya adalah lahan milik petani yang dijual ke PT STJ sebelu dijual lagi ke salah satu BUMN Karya itu.

Sebelum tersangka korporasi, lembaga antirasuah sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka perseorangan yaitu mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi Hutama Karya M. Rizal Sutjipto serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper