Besaran Bantuan yang Diterima
Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah, yaitu uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Bantuan biaya hidup per bulan yang diberikan setiap semester atau per enam bulan, yang besarannya dibedakan ke dalam lima klaster wilayah perguruan tinggi, yaitu Rp800.000, Rp950.000. Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025
Calon mahasiswa yang diprioritaskan sebagai penerima KIP Kuliah didasarkan pada persyaratan ekonomi.
Data mahasiswa bersangkutan di antaranya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Syarat ekonomi penerima KIP Kuliah 2025:
- Pemegang KIP Pendidikan Menengah
- Mahasiwa dari keluarga yang termasuk DTKS
- Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data P3KE maksimal pada desil 3
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
- Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin seusai ketentuan, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu
- Telah ulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi diPTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:
-Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali adalah maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu
Baca Juga
-Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan, yang disertai dengan bukti dukung, dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi