Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Sindikat Jual Beli Sisik Tenggiling, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membongkar kasus penjualan satwa dilindungi yakni jual-beli sisik tenggiling senilai di Garut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin hingga Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim, Senin (5/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin hingga Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim, Senin (5/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membongkar kasus penjualan satwa dilindungi yakni jual-beli sisik tenggiling senilai di Garut.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni RK sebagai pengumpul sisik dan A selaku penjualnya.

"Kejadian pada 15 Mei 2025, Dittipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik hewan tenggiling," ujarnya di Bareskrim, Rabu (11/6/2025).

Dalam perkara ini, Nunung menyampaikan kedua pelaku telah membunuh sekitar 200 ekor tenggiling. Dari ratusan ekor, telah terkumpul sisik tenggiling sebesar 30,5 kilogram.

"Sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar," imbuhnya.

Di samping itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono mengatakan para pelaku memperoleh tenggiling itu dari kawasan hutan di Bayongbong, Garut.

Dia menambahkan, sisik tenggiling itu bisa digunakan untuk membuat obat hingga narkotika. Adapun, harga 1 kilogram tenggiling ini dibanderol Rp40 juta oleh para pelaku

"Dia dapat dari mana? Akhirnya dia mendapatkan dari orang dari Garut. Karena Garut ini memang ada hutan, disitu tenggiling-nya banyak. Di Kecamatan Bayongbong," tutur Edy.

Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan pasal Pasal 40 ayat 1, huruf F juncto Pasal 21 Ayat 2, huruf C UU No.32/2024 tentang perubahan atas UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper