Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nadiem Ngaku Sudah Konsultasi ke Kejagung Sebelum Borong Laptop Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sudah berkonsultasi dengan Kejagung sebelum pengadaan laptop Chromebook.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim./Bisnis/Himawan L Nugraha
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim./Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklaim proses pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 telah didampingi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nadiem menyampaikan,pendampingan itu dilakukan oleh salah satu direktorat pada Kejagung RI, yakni Jaksa Agung Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini [pengadaan laptop Chromebook] agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," ujarnya di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pendiri Go-Jek itu juga menekankan bahwa dalam penentuan harga dan vendor yang bisa menawarkan produknya tidak diatur di Kemendikbudristek.

Pasalnya, proses pengadaan ini bukan melalui penunjukan langsung, tetapi melalui platform e-Catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir," tambahnya.

Di luar itu, kata Nadiem pihaknya bahkan telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada unsur monopoli dalam pengadaan ini.

"Jadi, sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya dikawal dengan berbagai instansi," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

Singkatnya, laptop Chromebook itu dinilai tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet. Sementara, jaringan internet di Indonesia dinilai belum merata. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper