Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Bima Arya Soal Wacana Pembentukan Provinsi Tangerang Raya

Bima Arya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pencabutan moratorium pemekaran wilayah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memantau langsung pemeriksaan kesehatan kepala daerah terpilih di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Minggu (16/2/2025)/Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memantau langsung pemeriksaan kesehatan kepala daerah terpilih di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Minggu (16/2/2025)/Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat bicara dalam menanggapi isu yang berkembang terkait rencana pemekaran wilayah Provinsi Banten untuk membentuk calon provinsi baru bernama Provinsi Tangerang Raya.

Isu tersebut mencuat seiring dengan wacana beberapa daerah, termasuk Kota Tangerang Selatan, yang dikabarkan berencana "pamit" dari Provinsi Banten dan bergabung bersama sejumlah wilayah lain membentuk provinsi baru.

Namun, Bima Arya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pencabutan moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

"Belum ada rencana pencabutan moratorium pemekaran," ujar Bima singkat saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Senin (9/6/2025).

Sekadar informasi, terdapat sejumlah wilayah yang disebut akan bergabung dalam Provinsi Tangerang Raya berdasarkan wacana yang berkembang. Mulai dari kota Tangerang Selatan, kota Tangerang, dan kabupaten Tangerang.

Ketiga daerah ini saat ini berada di bawah naungan Provinsi Banten. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, muncul dorongan dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat lokal agar ketiganya membentuk provinsi tersendiri dengan nama Tangerang Raya, mengingat pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan yang pesat.

Meski begitu, wacana ini masih berada pada tahap usulan dan belum masuk ke proses legislasi formal. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, juga belum memberikan sinyal persetujuan atas pembentukan daerah otonomi baru, termasuk Provinsi Tangerang Raya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper