Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modus Pemerasan TKA di Kemnaker: Staf hingga Dirjen Diduga Terlibat

KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka pada kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, yang dikabarkan menjadi salah satu tersangka kasus pemerasan agen TKA, usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, yang dikabarkan menjadi salah satu tersangka kasus pemerasan agen TKA, usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga staf hingga pejabat setingkat direktur jenderal (dirjen) terlibat dalam kasus pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Keseluruhannya merupakan staf pegawai hingga dirjen di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang melakukan pekerjaan di Indonesia. 

"Dengan cara yaitu, para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia atau melakukan kerja, akan meminta izin berupa RPTKA. Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada Ditjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah," ujar Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

Menurut Budi, para tersangka diduga menemukan sejumlah celah korupsi pada pengurusan RPTKA yang dilakukan para agen penyalur pekerja migran di Indonesia. 

Salah satu celah, yakni pada wawancara setelah pengajuan data calon TKA secara online. Hasil verifikasi syarat administrasi pengajuan RPTKA itu akan diberitahukan kepada para agen dalam waktu lima hari, baik apabila dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan.

Lembaga antirasuah menduga, para agen yang tidak memberikan uang ke para tersangka, maka tidak akan pernah mendapatkan konfirmasi atas hasil persyaratan administrasi RPTKA yang diajukan. 

"Bagi agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang, karena memang sudah mengetahui untuk mengruus itu sudah diminta, maka pemberitahuannya tidak secara online tetapi diberikan secara pribadi melalui WhatsApp kepada para pengurus atau agen," ujar Budi.

Adapun para agen TKA yang tidak memberikan uang lalu akan mendatangi para tersangka untuk mengonfirmasi ihwal perkembangan pengajuan RPTKA mereka. Pada saat itu, terang Budi, tersangka dari level staf hingga Dirjen meminta sejumlah uang kepada para agen. 

"Dari sinilah kemudian oknum-oknum tadi yang staf paling bawah tadi, atas perintah dari atasannya berjenjang sampai dengan dirjennya itu menentukan tarif-tarifnya berapa yang harus dipungut ketika perizinan bisa dikeluarkan. Di sinilah terjadi prosesnya permintaan sejumlah uang kepada para agen dengan alasan supaya RPTKA dikeluarkan," papar Budi. 

Celah lain yang diduga dilihat oleh para tersangka, kata Budi, yaitu soal pentingnya RPTKA bagi para calon pekerja migran. Apabila RPTKA tidak segera diterbitkan, para TKA akan terlambat mendapatkan penempatan sehingga diganjar denda. Besaran dendanya pun dihitung setiap hari.

"Para agen tadi mau tidak mau, harus memmberikan. Kalau tidak ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus RPTKA tersebut," ujar Budi.

8 Tersangka Suap TKA

1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

"Bahwa penelususan aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan," pungkasnya.

Selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper