Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Putusan MK Soal Rangkap Jabatan, Istana: Tidak Ada Larangan untuk Wamen

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Dok Istimewa
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, menyusul adanya gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” kata Hasan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Selasa (3/6/2025).

Hasan menegaskan bahwa langkah pemerintah menunjuk wakil menteri sebagai komisaris tidak melanggar aturan yang berlaku.

Meski demikian, Hasan menyebut bahwa gugatan ke MK adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Kalau ada yang menggugat silahkan. Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi hari ini perkeputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, perkeputusan itu dibuat itu tidak melanggar aturan apapun,” tegasnya.

Dia menegaskan, keputusan Presiden menunjuk wakil menteri sebagai komisaris sudah melalui pertimbangan hukum yang cermat.

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sering dirujuk dalam isu ini memang menyentil soal potensi konflik kepentingan antara jabatan publik dan komisaris BUMN.

Namun, Hasan menegaskan bahwa itu hanya tercantum dalam bagian pertimbangan hukum, bukan amar putusan yang bersifat mengikat.

“Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, tidak boleh memang. Menteri sekretaris negara tidak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan.

Karena dalam putusan nomor 80 tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh menangkap jabatan,” pungkas Hasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper