Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar telah memggeledah dan menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, narasi itu beredar di media sosial Instagram melalui video yang dinarasikan korps Adhyaksa telah menetapkan Nadiem sebagai DPO dan kediamannya digeledah.
"Kita tidak ada melakukan penggeledahan dan tidak ada menyatakan DPO," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).
Sejatinya, Kejagung memang tengah mengusut dugaan rasuah pada program digitalisasi pendidikan yang dilakukan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah Chromebook.
Hanya saja, saat dilakukan uji coba 1.000 unit chromebook. Namun, alat yang digadang-gadang sebagai alat penunjang untuk pendidikan itu dinilai tidak efektif.
Baca Juga
"Di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata," tutur Harli.
Alhasil, penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.
Kemudian, tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System alias OS Windows.
Hanya saja, Kemendikbudristek saat itu mengganti rekomendasi tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook.
"Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat," pungkas Harli.
Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemenbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,5 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,3 triliun.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menggeledah dua lokasi yakni di Apartemen Kuningan Place milik mantan Stafsus Mendikbudristek berinisial FH.
Selanjutnya, Apartemen Ciputra World 2 milik eks Stafsus Mendikbudristek berinisial JT. Dari dua penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.