Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025
Syarat Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai syarat bantuan subsidi upah (BSU). Namun apabila merujuk pada kebijakan yang diberikan pada saat Covid-19 lalu, karyawan bisa mendapat bantuan dengan syarat:
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak berstatus PNS, TNI dan Polri
- Tidak menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
- Terdaftar sebagai penerima bantuan ditandai dengan mendapat surat resmi dari kelurahan setempat
- Memiliki aplikasi Pospay untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos
Cara cek penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
- Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
- Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Itulah beberapa update informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair bulan Juni 2025.