Bisnis.com, JEDDAH — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief memastikan Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.
Hilman menerangkan dari total kuota reguler sebesar 203.320 jemaah, ada 203.279 visa haji yang sudah terbit ketika proses itu ditutup, menyisakan 41 lainnya yang tidak bisa dilanjutkan prosesnya.
"Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti. Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya," kata Hilman di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (28/5/2025).
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, lanjutnya, menutup proses pemvisaan haji per 26 Mei 2025 pukul 13:50 Waktu Arab Saudi. Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus.
Diketahui, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.
"Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan," paparnya.
Baca Juga
Jumlah yang batal berangkat ini mencapai 1.450 jemaah reguler. Dia menuturkan, sampai dengan penutupan, pihaknya dalam penyiapan visa berkejar-kejaran dengan proses batal ganti. Setiap ada jemaah yang sudah terbit visanya namun membatalkan keberangkatan, segera diproses penggantinya.
Hal ini terus dilakukan sampai pada titik di mana tidak dimungkinkan lagi dilakukan proses penggantian. Karena saat ini sudah ditutup, berarti peluang pengurusan visa bagi pengganti jemaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.
Hilman berharap, jemaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025.
"Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa," katanya.
Sementara itu untuk haji khusus, Hilman menjelaskan dari 17.680 kuota yang tersedia, telah terbit 17.532 visa. Proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Ada enam pemegang user id, diantaranya PT Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, dan PT Mega Citra Intinamandiri.