Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Perlu diketahui, dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 MI mengabulkan sebagian permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya dan menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta.
Merespons hal tersebut, Hasan mengaku pihaknya masih belum membaca dan mendapatkan salinan putusannya, sehingga menurutnya lebih baik ditanyakan langsung kepada Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).
“Coba tanya dulu sama Kementerian Pendidikan dulu ya, kita juga belum baca, kita juga belum dapat salinannya,” ungkapnya kepada wartawan di Movenpick Hotel, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Hasan melanjutkan, dirinya saja baru mendapatkan informasi tersebut sebatas dari berita. Namun, dia memastikan akan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo terkait putusan MK itu.
“Saya baru dengar saja kemarin dari berita. Kita juga belum baca putusannya. Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari Presiden juga,” tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan siap membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) apabila sudah mendapatkan berkas salinan lengkap terkait putusan tersebut.
“Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa.
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.