Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan Letjen Djaka Budi Utama telah mundur sebagai prajurit TNI.
Wahyu mengatakan, Djaka telah mengajukan pemberhentian dengan hormat kepada Sekretariat Militer Presiden pada Selasa (6/5/2025).
"6 Mei 2025, pengajuan usul pemberhentian dengan hormat atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Dia menambahkan, pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI itu resmi diterbitkan berdasarkan Keppres RI No.37/TNI/2025 pada (14/5/2024).
Dengan demikian, Wahyu menekankan Letjen Djaka tidak berstatus lagi prajurit TNI aktif dan telah memasuki masa pensiun dini.
"Per 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini," pungkasnya.
Baca Juga
Jadi Dirjen Bea Cukai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Djaka Utama menggantikan Askolani yang dirotasi menjadi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat pada Jumat (23/5/2025). Djaka menjadi salah satu eselon I yang dilantik dan dirotasi Sri Mulyani.
"Jumat tanggal 23 Mei 2025, saya menteri keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan," ujar Sri Mulyani.
Bendahara negara itu mengaku percaya bahwa Djaka dan eselon I lainnya yang dilantik akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.