Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri memutuskan bahwa ijazah sarjana Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo setelah melakukan gelar perkara.
Dengan demikian, maka aduan yang sempat dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu H. Eggi Sudjana mengenai temuan publik cacat hukum ijazah S1 Jokowi menjadi tidak terbukti. Selain itu tindak pidana juga tak ditemukan.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik atau dari satu produk yang sama,” jelas Rahardjo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Rahardjo kemudian menuturkan bahwa keaslian ijazah Jokowi dilakukan berdasarkan dengan penelitian laboratorium forensik. Pihaknya juga sempat menganalisa alat mesin ketik yang digunakan dalam skripsi tersebut.
Terlebih, pihaknya juga menemukan surat keterangan pinjaman buku (perpustakaan) hingga bukti finansial, sebagai prasyarat agar dapat mengikuti wisuda.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan dari TPUA itu diselidiki sesuai sprinlidik Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tertanggal 10 April 2025.
Dia merincikan, puluhan saksi itu terdiri dari pelapor, staf Universitas Gajah Mada (UGM), alumni fakultas kehutanan UGM, staf SMAN 6 Surakarta, Ditjen Dikti hingga KPU Pusat dan Jakarta.
Selain itu, Djuhandhani mengaku pihaknya juga telah memeriksa sejumlah dokumen terkait perkara ini. Misalnya, dokumen awal masuk fakultas kehutanan UGM hingga lulus; dokumen teman seangkatan Jokowi; hingga dokumen dari KPU.
"Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa fakultas kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk 1980 dan lulus 1985," jelasnya.