Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Bareskrim Hentikan Penyelidikan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Bareskrim memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap tudingan ijazah palsu Jokowi.
Bareskrim Polri memutuskan bahwa ijazah sarjana Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) adalah asli dalam Konferensi Pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Bareskrim Polri memutuskan bahwa ijazah sarjana Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) adalah asli dalam Konferensi Pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA - Tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menemui titik akhir. Secara resmi, Bareskrim memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara. Dari hasil analisis yang dipaparkan dalam konferensi pers, dinyatakan bahwa ijazah SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli.

"Namun, dari pengaduan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” jelas Rahardjo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5). 

Dengan demikian, maka aduan yang sempat dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu H. Eggi Sudjana mengenai temuan publik cacat hukum ijazah sarjana Jokowi menjadi tidak terbukti. Selain itu tindak pidana juga tak ditemukan. 

Sebagai informasi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dengan memeriksa 39 orang dan 13 lokasi, dengan memperoleh berbagai dokumen. 

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan berbagai temuan seperti Kartu Hasil Studi (KHS), bukti penyetoran SPP, surat keterangan lulus ujian praktik, dokumentasi kuliah lapangan hingga kegiatan KKN. 

Adapun dari keseluruhan penyelidikan yang didapat, dikatakan bahwa tidak pidana juga tidak ditemukan. 

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," tutur Rahardjo. 

Dia menambahkan, hasil penyelidikan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menjawab aduan masyarakat, namun juga untuk memberikan pemahaman kepada publik dan menciptakan ketenangan di tengah masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper