Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami berbagai modus yang dilakukan oleh para tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pada pemeriksaan hari ini, Kamis (15/5/2025), penyidik KPK memeriksa total lima orang saksi. Salah satu saksi, Ayu Andriani yang merupakan Staf Finance salah satu perusahaan debitur LPEI, dimintai keterangan soal dugaan aliran dana dari kredit yang diberikan Eximbank tersebut.
Para tersangka diduga melakukan side streaming atas kredit ekspor yang diberikan, alias penyalahgunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan tujuan awal dalam perjanjian kredit.
"Pemeriksaan terkait aliran dana penggunaan uang kredit dari LPEI yang terindikasi terjadi Side Streaming," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Selain itu, penyidik KPK turut memeriksa empat orang saksi lainnya yaitu Sinthya Roesly, yang pernah menjabat Direktur Eksekutif LPEI. Sinthya diperiksa ihwal alasan pemberian perpanjangan fasilitas kredit kepada perusahaan yang tidak layak.
Kemudian, penyidik turut memeriksa mantan pegawai LPEI, Sunu Widi Purwoko, ihwal legal review yang pernah diberikan dan respon dari pihak manajemen.
Baca Juga
Selanjutnya, penyidik memeriksa seorang pihak swasta bernama Supiyanto. Saksi itu diperiksa ihwal dugaan transaksi jual-beli fiktif yang dijadikan underlying pemberian kredit ekspor oleh LPEI.
"Penyidik mendalami dugaan transaksi jual-beli fiktif yang menjadi underlying pemberian fasilitas kredit," terang Budi.
Terakhir, penyidik KPK memeriksa mantan pegawai LPEI bernama Wahyu Priyo Rahmanto ihwal alasan atau dasar pemberian tambahan fasilitas kredit kepada perusahaan yang diduga sudah tidak sehat.
Lembaga antirasuah menyebut terdapat total 11 debitur penerima fasilitas kredit ekspor LPEI yang terindikasi fraud. Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh 11 debitur itu mencapai Rp11,7 triliun.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Dua tersangka adalah mantan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan mantan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Keduanya sampai saat ini belum ditahan.
Kemudian, tiga tersangka lainnya merupakan salah satu dari 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud, yakni PT Petro Energy (PE). Tiga tersangka dari PT PE itu adalah pemilik perusahaan, Jimmy Masrin (JM), Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) serta Direktur Utama PT PE Newin Nugroho (NN).
Kredit yang diterima PT PE dari LPEI yakni senilai US$18 juta, dan dilanjutkan dalam bentuk rupiah yakni Rp549 miliar.
"Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugiaan negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan," kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers Maret 2025 lalu.