Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyampaikan ada penambahan jumlah operasi militer selain perang yang dapat dilakukan prajurit pada rapat panja Revisi UU TNI.
Berdasarkan kesepakatan pada rapat panitia kerja DPR RI dengan pemerintah, penambahan operasi militer non-perang itu bakal bertambah tiga.
"Jadi dari 14 jenis berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu," ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Hanya saja, Hasanuddin tidak menjelaskan secara detail tiga tugas operasi militer non-perang itu. Dia menyatakan dua di antaranya yakni terkait siber dan narkoba.
"17 itu intinya, satu, yang ke-15 itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah, yang kedua mengatasi masalah narkoba, dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," tambahnya.
Dia menambahkan penambahan jenis operasi bukan perang itu bakal membantu memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca Juga
Di samping itu, meskipun TNI bakal memiliki operasi terkait narkoba, namun revisi RUU TNI itu secara eksplisit menegaskan prajurit tidak akan terlibat dalam praktik penegakan hukumnya.
"Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diatur dalam Pasal 7 (2) UU RI No. 34/2004 tentang TNI. Berikut daftar 14 operasi militer non-perang TNI :
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan