Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang skema asuransi khusus untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) termasuk perlindungan bagi relawan dan penerima manfaat serta keluarga mereka.
Menurutnya, saat ini BGN tengah menjajaki kajian dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia guna menentukan bentuk perlindungan yang tepat.
“Kalau penerima manfaat kami sedang diskusi dengan OJK untuk mendapatkan paket pelayanan yang cocok. Kami akan diskusi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/5/2025)
Dadan menjelaskan bahwa skema asuransi yang tengah dirancang berbeda dari produk asuransi yang telah ada. “Iya, sedang dirancang khusus untuk penerima manfaat, dan kemungkinan akan melakukan kemitraan dengan konsorsium,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa biaya premi asuransi akan ditanggung pemerintah melalui alokasi dana operasional program MBG. "Iya, betul. [Pemerintah yang menanggung melalui biaya operasional]," jelas Dadan.
Di sisi lain, dia melanjutkan untuk asuransi bagi para relawan dan pekerja di Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), Dadan menyebutkan bahwa setiap satuan pelaksana akan langsung mendaftarkan anggotanya ke dalam skema asuransi, tanpa mengurangi hak karyawan.
Baca Juga
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat dalam implementasi program nasional Makan Bergizi Gratis yang akan segera diluncurkan pemerintah.
“Setiap SPPG akan langsung mendaftarkan anggotanya. Biaya diambil dari dana Operasional masing-masing SPPG tanpa menmgurangi hak karyawan,” pungkas Dadan.