Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pers Sebut Kasus Direktur JakTV Bukan Karya Jurnalistik

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini bukan karya jurnalistik.
(Kiri-kanan) Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Kejagung, Selasa (22/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
(Kiri-kanan) Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Kejagung, Selasa (22/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers mengungkapkan penilaiannya terhadap perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Tian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penilaian Dewan Pers ini didasarkan melalui hasil analisis dokumen dan klarifikasi JakTV serta Kejagung yang dilakukan sejak 30 April 2025. Dewan Pers telah berusaha memberikan dua kali kesempatan pada Tian untuk memberikan klarifikasi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

Melalui keterangan resminya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini bukan karya jurnalistik, melainkan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya dengan nilai Rp484 juta. 

“Kegiatan Tian Bahtiar selain terkait kerja sama antara JakTV dan kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers,” ujarnya sebagaimana dikutip Sabtu (10/5/2025).

Ninik melanjutkan, seharusnya penanggung jawab atau pemimpin redaksi JakTV tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. 

Dia berkata demikian lantaran merujuk klarifikasi JakTV, diketahui Tian ternyata merangkap jabatan sebagai Direktur pemberitaan dan tenaga marketing.

“JakTV wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis [butir 2 huruf d Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional],” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan skema perintangan yang dilakukan Tian adalah dengan cara membuat berita dengan narasi negatif yang menyudutkan korps Adhyaksa. Narasi negatif itu dipublikasikan di sejumlah platform media milik Jak TV. 

Bahkan, tersangka advokat Marcella Santoso (MS) dan advokat sekaligus dosen Junaidi Saibih (JS) sempat membiayai aksi demonstrasi untuk mengganggu penyidikan, penuntutan hingga pembuktian dalam persidangan oleh jaksa. 

Aksi demonstrasi itu kemudian diunggah dengan sejumlah narasi yang seolah-olah penanganan perkara oleh kejaksaan kurang baik dan merugikan terdakwa atau tersangka pada sejumlah kasus rasuah.

“Tersangka TB [Tian Bahtiar] kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan," pungkas Harli. 

Sekadar informasi, tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper