Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Ungkap Kaitan Direktur Adaro (ADMR) pada Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR) Heri Gunawan (HG).
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media, di Kejagung, (28/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media, di Kejagung, (28/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR) Heri Gunawan (HG).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kaitannya ADRM dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

"Secara substansi tentu penyidik yang memahami tapi informasi yang kita dengar itu tentu ada kaitannya karena ini kan korporasi," ujarnya di Kejagung, Selasa (29/4/2025).

Dia menambahkan, pendalaman itu, misalnya berkaitan dengan transaksi pembelian minyak mentah oleh ADRM secara korporasi.

"Apakah misalnya ada pemesanan terkait dengan produk kilang minyak misalnya BBM. Nah, barangkali seputaran itu kita belum tahu pasti, tapi tentu ada korelasinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Heri Gunawan diperiksa pada Senin (28/4/2025). Dia diperiksa bersama dengan 10 saksi lainnya mulai dari pihak Kementerian ESDM hingga PT Kilang Pertamina Internasional.

Adapun, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper