Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami diduga menerima aliran dana Rp185 juta di kasus Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan aliran dana itu bersumber dari tersangka sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
"Jadi data kami itu [Asyifa] diduga menerima Rp185 juta," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/3/2025).
Hanya saja, kata Harli, Asyifa telah mengklarifikasi ke penyidik bahwa nominal aliran dana itu mencapai Rp60 juta.
Adapun, penerimaan itu dana itu dalam kapasitas Asyifa sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping.
"Tapi setelah ditanya penyidik [mengaku] Rp60 juta," tambahnya.
Baca Juga
Namun demikian, Harli menegaskan bahwa aliran dana ini masih terus didalami soal keterkaitannya dengan kasus yang telah merugikan negara Rp193 triliun itu.
"Nah, ini yang terus kita didalami. Dalam kaitannya apa, konteks apa penerimaan itu? Apakah tersangka ini memang itu jalurnya yang bersangkutan dari sisi pendanaan, misalnya" pungkas Harli.