Mengutip dari NU Online, Imam Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menjelaskan bahwa penggunaan obat-obatan atau tindakan yang bisa mencegah kehamilan tidak diperbolehkan hingga dijatuhi hukuman haram.
Kemudian menurut Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya, Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Fathil Qarib, haram hukumnya memberhentikan kehamilan secara permanen.
Namun mencegah kehamilan hukumnya makruh, apabila ingin menjaga jarak kelahiran anak
وكذلك استعمال المرأة الشيء الذي يبطىء الحبل او يقطعه من اصله فيكره فى الاول و يحرم في الثاني
Artinya: Penggunaan sesuatu atau obat-obatan pada wanita yang bertujuan untuk memperlambat kehamilan atau memutuskannya secara permanen, maka dalam kasus yang pertama dimakruhkan dan haram hukumnya untuk kasus yang kedua (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Fikr, t.t] halaman 95).