Bisnis.com, JAKARTA - 1 Mei diperingati sebagai May Day atau Hari Buruh Internasional bagi masyarakat dunia.
Adapun untuk Indonesia sendiri, Hari Buruh biasanya dirayakan dengan menggelar aksi turun ke jalan yang dilakukan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan dari para buruh.
Dalam aksinya, para buruh akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk perbaikan nasib buruh.
Sejak 2013, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Hari Buruh 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Melalui tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis dari Belanda, dicatatkan bahwa pada 1918 para buruh kala itu tidak mendapat upah yang layak.
Peringatan Hari Buruh di Indonesia pertama kali digelar di Indonesia pada 1 Mei 1920. Saat itu, masyarakat menyerukan hak-hak dasar pekerja pada masa penjajahan Belanda.
Baca Juga
Salah satu aksi yang dilakukan yakni menggelar mogok kerja. Sayangnya hal ini menimbulkan kegaduhan antara pemerintah dan buruh.
Peringatan Hari Buruh di Indonesia pun akhirnya ditiadakan pada 1926. Sejak 1927 hingga masa pendudukan Jepang, peringatan Hari Buruh menjadi sulit dilakukan akibat penindasan politik dan pelarangan aktivitas serikat buruh.
Kemudian pada 1946, tepat setelah Indonesia merdeka, peringatan Hari Buruh kembali diselenggarakan untuk menyuarakan hak-hak rakyat.
Pemerintah Indonesia pun secara resmi memberikan dukungan agar peran buruh dapat dirayakan dalammemperjuangkan hak-hak sosial dan ekonomi.
Sayanganya saat memasuki masa pemerintahan Orde Baru, peringatan Hari Buruh dilarang dan kerap dicurigai sebagai gerakan politik.
Pemerintah melemparkan kecurigaan bahwa aksi hari buruh ditumpangi pihak tak bertanggungjawab yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Kemudian pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir kembali mengizinkan perayaan Hari Buruh di Indonesia. Lalu pada Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan hari buruh internasional sebagai hari libur.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) RI No. 24/2013.
“Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional,” bunyi beleid tersebut.