Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya langsung memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya.
Dalam pemeriksaaan itu, Jokowi mengaku telah dimintai untuk menjawab sekitar 30-35 pertanyaan dari penyidik kepolisian.
"Ya, ditanya banyak. Tanya berapa pertanyaannya, 30-35," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Di lain sisi, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan pertanyaan itu berkaitan dengan identitas dan pengalaman kliennya saat menempuh pendidikan.
Di samping itu, puluhan pertanyaan tersebut juga didominasi oleh pertanyaan terkait dengan perkara yang dilaporkan oleh Jokowi.
"Paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan," ujar Yakup.
Baca Juga
Yakup menyampaikan bahwa alasan kliennya melaporkan persoalan ini ke polisi agar isu tudingan ijazah palsu ini tidak terus berlarut.
Adapun, total ada lima terlapor dalam perkara ini yakni RS, RS, ES, K dan T. Pasal persangkaan yang dilaporkan terkait pidana pencemaran nama baik hingga UU ITE.
"Jadi pasal yang kita duga dilakukan ada 310 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE antara lain 27a dan pasal 32 dan 35. Itu semua sudah disampaikan," tutur Yakup.