Bisnis.com, JAKARTA — JakTV menonaktifkan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar (TB) usai terjerat kasus dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO.
Direktur Operasional JakTV Sony Soemarsono mengatakan penonaktifan ini dilakukan agar Tian bisa fokus menjalani proses hukum yang menyeretnya.
"Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan," ujar Sony dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/4/2025)
Sony menambahkan, alasan penonaktifan ini juga dilakukan agar aktivitas dan pelayanan perusahaan bisa terus berjalan profesional.
Di samping itu, Sony menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik pada jajaran Jampidsus Kejagung RI.
"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan," pungkas Sony.
Baca Juga
Sekadar informasi, Tian ditetapkan berdasarkan dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.
Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.