Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ngalim Sawega sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ngalim dipanggil bersama dengan sembilan orang saksi lainnya yang merupakan pihak swasta serta mantan petinggi LPEI. KPK memanggil Ngalim dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Direktur Eksekutif LPEI.
"Hari ini Selasa (22/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama NS Pensiunan LPEI (Mantan Direktur Eksekutif LPEI)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Berdasarkan catatan Bisnis, Ngalim diangkat sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus Direktur Eksekutif LPEI alias Eximbank pada September 2014. Pengangkatannya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, oleh Menteri Keuangan Chatib Basri.
Pada saat itu, Ngalim menggantikan pejabat sebelumnya I Made Gde Erata. Ngalim adalah ekonom yang pernah menjabat Direktur Perbankan dan UJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada era Menteri Jusuf Anwar hingga periode Sri Mulyani.
Ngalim diketahui juga pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner IKNB OJK sebelum diangkat untuk memimpin LPEI. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan alias Bapepam LK.
Baca Juga
Adapun terdapat sembilan orang saksi lainnya yang turut dipanggil tim penyidik KPK hari ini. Mereka adalah Andryanto Lesmana (swasta), Bambang Adhi Wijaja (swasta), Bintoro Iduansjah (swasta), Jimmy Dharmadi (swasta) serta Dimas Prayogo (KAP Kosasih).
Kemudian, Hire Romalimora (mantan pegawai LPEI), Jubilant Arda Harmidy (swasta), Kemas Endi Ario Kusumo (mantan pegawai LPEI) serta Arif Setiawan (mantan Direktur Pelaksana IV LPEI 2014-2018).
Untuk diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor LPEI. Dua mantan direktur LPEI yang ditetapkan tersangka adalah bekas Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).
Kemudian, tiga orang berasal dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy, yakni pemilik perusahaan Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Pada konferensi pers yang digelar Kamis (20/3/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut PT PE menerima kucuran dana kredit ekspor senilai total sekitar Rp846 miliar. Nilai itu diduga merupakan kerugian keuangan negara pada kasus LPEI khusus untuk debitur PT PE.
Kredit itu terbagi dalam dua termin pencairan yakni outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I PT PE senilai US$18 juta, dan dilanjutkan dalam bentuk rupiah yakni Rp549 miliar.
Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanya sebagian dari debitur yang diduga terindikasi fraud. Total ada 11 debitur LPEI yang diusut oleh KPK saat ini. Dugaan fraud terkait dengan 11 debitur itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.
"Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan," kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers sebelumnya.