Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung telah menyita 3 unit mobil dan 2 unit kapal milik tersangka kasus suap Ariyanto Bakri.
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan tiga unit kendaraan roda empat yang disita itu telah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diamankan, sementara 2 unit kapal yang disita ditempatkan di Pantai Marina Ancol.
"Ya tiga mobil dan kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina," tuturnya di Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari pagi.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi, ada sebanyak lima unit mobil mewah dari berbagai brand, mulai dari Porsche GT3 RS, Mini Cooper GP Edition, Abarth 697, Range Rover Deep Dive, dan Lexus LM 350h.
Sementara di belakang kelima kendaraan itu terdapat sebuah motor gede Harley Davidson dan 11 sepeda berbagai jenis.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Direktur Pemberitaan media Jak TV Tian Bahtiar, lalu Advokat Marcella Santoso dan Dosen Junaidi Saibih.
Dia juga mengemukakan ketiga tersangka itu bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula dan minyak goreng (CPO).
"Tersangka MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaidi Saibih) ini mengorder tersangka TB (Tian Bahtiar) untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi," tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/4) dini hari pagi.