Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Aset Tanah Tersangka Korporasi Kasus Lahan Tol Trans Sumatra

KPK telah menyita aset bidang tanah yang dijual ke tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset bidang tanah yang dijual ke tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020, yang turut menyeret PT Hutama Karya (Persero). 

Aset tanah berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan itu sebelumnya dijual oleh sejumlah petani ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), yang kini ditetapkan tersangka korporasi oleh KPK dalam kasus rasuah tersebut. Tanah itu lalu dijual oleh PT STJ ke Hutama Karya. 

"Penyidik mengkonfirmasi kembali penjualan tanah di wilayah Kalianda (Lampung Selatan) yang dilakukan oleh para petani kepada PT STJ (yang selanjutnya tanah tersebut dijual oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya)," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan, dikutip Rabu (16/4/2025). 

Aset tanah itu lalu disita oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu lantaran ternyata pembayarannya oleh PT STJ belum tuntas. Dari harga yang disetujui untuk dibayarkan, perusahaan itu baru melunasi 10% hingga 20% kewajibannya ke para petani yang menjual tanah dimaksud. 

Sementara itu, kendati pembayaran belum dilunasi ke para petani, PT STJ justru sudah menitipkan surat-surat tanah tersebut ke pihak notaris. Surat-surat kepemilikan tanah itu pun juga telah disita oleh KPK sebagai bukti. 

Penyitaan tersebut dilakukan oleh lembaga antirasuah sebagai upaya pengembalian aset (asset recovery) tindak pidana korupsi. Harapannya, setelah kasus itu diputus oleh Majelis Hakim di pengadilan, tanah-tanah yang belum dilunasi PT STJ itu bisa dikembalikan ke para petani.

"Mengingat selama ini status tanah tersebut tidak jelas (sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ, surat-surat tertahan di notaris dan petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran)," jelas Tessa. 

Adapun KPK diketahui mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda, Lampung, yang terletak di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra. Lahan dimaksud dijual PT STJ ke BUMN Hutama Karya, yang mendapatkan penugasan untuk membangun dan mengembangkan Jalan Tol Trans Sumatra berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.117/2015. 

Sebelum menetapkan tersangka korporasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka perseorangan yang meliputi mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. Ketiga tersangka juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper