Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menunda sidang tuntutan tiga hakim yang terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Sidang yang seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (15/4/2025). Namun, harus ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membaca tuntutannya.
"Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu Minggu Yang Mulia," ujar jaksa di Ruang Sidang PN Tipikor.
Dalam hal ini, jaksa meminta bahwa tambahan waktu kepada hakim untuk merapikan berkas tuntutan. Mendengar hal itu, hakim kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan menunda sidang tuntutan hingga (22/4/2025).
"Kami tekankan. Siap tidak siap harus siap baik tuntutan maupun pleidoi," ujar hakim.
Adapun, tiga hakim non-aktif PN Surabaya yang bakal dituntut itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Baca Juga
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Gregorius Ronald Tannur diadili atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Singkatnya, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melakukan lobi-lobi dengan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono agar anaknya itu bisa divonis bebas.
Kemudian, uang suap itu diberikan oleh pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat. Total, tiga hakim PN Surabaya telah didakwa menerima uang suap Rp1 miliar dan SGD308.000 atau setara Rp3,6 miliar (Kurs Rp12.023).
Alhasil, uang total Rp4,6 miliar diduga diterima Erintuah Cs untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.