Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Sinarmas Group Indra Widjaja untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).
Indra kembali dipanggil hari ini, Selasa (15/4/2025), setelah pertama dipanggil pada 12 Februari 2025 lalu. Pada agenda pemeriksaan hari ini, dia turut dipanggil bersama dengan mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono, yang juga sebelumnya telah diperiksa KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Indra tidak hadir pada panggilan sebelumnya Februari 2025 lalu lantaran sakit.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IW [karyawan swasta]," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Meski demikian, Tessa mengonfirmasi bahwa Indra sampai dengan saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Belum ada keterangan atau konfirmasi apabila Indra akan hadir atau tidak dalam panggilan kali ini.
"Belum [hadir]," ungkap juru bicara yang juga penyidik KPK itu.
Baca Juga
Adapun dari situs resmi Sinarmas Multifinance, Indra kini menjabat sebagai Komisaris Utama di salah satu perusahaan milik grup tersebut.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menduga salah satu perusahaan Sinarmas, PT Sinarmas Sekuritas, ikut serta dalam menjual sukuk Taspen yang kini diperkarakan. Perusahaan itu diduga menerima keuntungan atas penjualan sukuk Taspen.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM.
"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Lembaga antirasuah menduga sejumlah perusahaan dan individu turut menerima keuntungan dari investasi yang dilakukan Taspen itu.
Lembaga itu sebagai berikut:
a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;
b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar;
c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;
d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan
e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan.