Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Sita Duit Rp2,1 Miliar dan 4 Mobil Mewah

Berikut barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan oleh penyidik dalam kasus suap Ketua PN Jaksel. Total duit Rp2,1 miliar hingga 4 mobil mewah.
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, Sabtu (14/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, Sabtu (14/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita alat bukti elektronik dan uang total Rp2,1 miliar dalam kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang Rp2,1 miliar itu merupakan gabungan pecahan rupiah dan valuta asing atau valas.

Adapun, penggeledahan itu dilakukan di Jakarta maupun luar Jakarta, khususnya kediaman para tersangka pada 11-12 April 2025.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti [dokumen dan uang] yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus," ujar Qohar di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

Selain uang, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita empat mobil mewah dalam perkara dugaan suap tersebut.

Secara terperinci, empat mobil mewah itu, yakni Ferrari Spider berkelir merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class hingga Lexus. Keempat mobil ini disita dari kediaman tersangka Aryanto.

"Diambil dari rumah Aryanto," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan ; serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto.

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap Rp60 miliar yang diberikan Marcella dan Aryanto terhadap Arif Nuryanta. Pemberian uang terhadap Arif dilakukan melalui Wahyu Gunawan.

Foto mobil Ferrari yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan suap Ketua PN Jakarta Selatan, pada Sabtu (13/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Foto mobil Ferrari yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan suap Ketua PN Jakarta Selatan, pada Sabtu (13/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Berikut barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan oleh penyidik dalam kasus suap Ketua PN Jaksel 

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah.

2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan.

3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto.

4. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 di dalam tas Arif Nuryanta.

5. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100 di dalam tas Arif Nuryanta. 

6. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi ratusan berbagai macam lembar dollar singapura, ringgit Malaysia hingga rupiah di dalam tas Arif Nuryanta.

7. 4 mobil mewah dengan merek Ferrari Spider berkelir merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, hingga Lexus


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper