Bisnis.com, JAKARTA--Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan permintaan maaf tersangka asusila Priguna Anugerah Pratama tidak bisa menghapuskan pidana penjara.
Peneliti ICJR, Audrey Kartisha M mengakui bahwa oknum residen anestesi dari PPDS FK UNPAD, Priguna Anugerah Pratama telah berdamai dengan korbannya dan menyesali semua perbuatan asusila yang dilakukan ke korban.
Namun, menurutnya, proses perdamaian itu tidak bisa membebaskan tersangka asusila Priguna Anugerah Pratama dari tindakan asusilanya karena dikhawatirkan tersangka bakal mengulangi perbuatannya.
Baca Juga
"Sampai saat ini saja, korban pemerkosaan oleh tersangka bertambah lagi menjadi tiga orang. Perlu dicatat bahwa perdamaian antara pihak pelaku dan pihak korban tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku atas perbuatan yang sudah dilakukan," tutur Audrey di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Dia menegaskan bahwa proses pidana ke tersangka Priguna Anugerah Pratama harus tetap berjalan dan tersangka dijerat sesuai hukuman yang berlaku. Audrey juga menyayangkan adanya upaya perdamaian yang dikemukakan di dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
"Padahal, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah secara tegas menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali, terhadap pelaku anak," katanya.