Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Segarajaya, Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan satu dari sembilan tersangka itu adalah Abdul Rosyid (AR) selaku Kades Segarajaya.
"AR kades Segarajaya sejak 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL," ujar Djuhandhani di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).
Kemudian, eks Kades Segarajaya berinisial MS yang berperan dalam menandatangani dokumen dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selanjutnya, Kasi Pemerintah Kantor Desa Segarajaya, JR; Staff Desa Segarajaya, S dan Y. Selanjutnya, Ketua Tim Pendukung PTSL, AP; dan petugas ukur tim support PTSL.
"Yang kedelapan, MJ, Operator Komputer. Yang kesembilan, HS atau Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL," pungkasnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, tersangka perangkat desa dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Sementara tim pendukung dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP.
Sekadar informasi, total ada 93 SHM yang diduga dipalsukan dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Segarajaya, Bekasi.
Dalam kasusnya, pelaku diduga telah melakukan pengubahan data SHM yang telah diterbitkan secara sah. Misalnya, dari SHM yang awalnya tertera kepemilikan tanah di darat, kemudian dipindahkan ke laut dengan area yang lebih luas.