Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundupan Sabu Seberat 95.000 Kg Berhasil Digagalkan

Aparat menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Perairan Lagoi, Bintan akhir Maret 2025.
Ilustrasi - Barang bukti sabu cair. (ANTARA FOTO/Lucky .R)
Ilustrasi - Barang bukti sabu cair. (ANTARA FOTO/Lucky .R)

Bisnis.com, BATAM - Polisi dan Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Perairan Lagoi, Bintan akhir Maret 2025 kemarin. Dari penindakan tersbeut, tiga orang pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat mencapai 93 kilogram (kg).

Kepala Kantor BC Batam Zaky Firmansyah mengatakan penindkaan ini berawal dari informasi mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba dari Batu Layar Malaysia menuju Bintan dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

"Setelah itu polisi dan BC Batam melakukan patroli gabungan. Dan sekitar pukul 01.00 WIB pada 25 Maret 2025 saaat kondisi hujan deras dan gelombang tinggi, kami mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari Malaysia menuju Bintan," katanya di Batam, Jum'at (4/4/2025).

Saat didekati, kapal nelayan tersebut mencoba melarikan diri. Setelah melakukan pengejaran, kapal tersebut ditangkap beserta tiga orang anak buah kapal (ABK).

"Dari hasil pemeriksaan kapal yang bernama KM Rangga Putra tersebut, petugas tidak menemukan sisa-sisa aktivitas nelayan. Jadi kami semakin curiga dan malah menemukan bungkusan mencurigakan di sekitar kemudi," jelasnya.

Karena kondisi cuaca sangat buruk, maka kapal tersebut digiring ke Lagoi Bintan. "Setelah tiba di daratan, tim segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan sebanyak 93 bungkus teh China berwarna merah berisi sabu," ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan dari para pelaku, para ABK ini ditawari pekerjaan mengantar sabu dari Malaysia ke Jakarta oleh pelaku berinisial P yang jadi pengendali jaringan narkoba. Para ABK ini ditawari imbalan sebesar Rp 5 juta, dan jika pengantaran tersebut berhasil akan menerima imbalan sebesar Rp 300 juta.

"Selanjatnya kami serahkan kepada polisi. Para tersangka ini dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (Setiawan Lubis)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper