Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan pengusaha di sektor sumber daya alam (SDA) untuk memarkir devisa hasil ekspor alias DHE di dalam negeri.
Tidak hanya disorot, kebijakan DHE Presiden Prabowo Subianto itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump untuk mengenakan tarif kepada produk Indonesia sebesar 32%.
"Mulai tahun ini, [Indonesia] mengharuskan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor mereka ke dalam negeri untuk transaksi senilai $250.000 atau lebih," demikian dikutip dari laman resmi Gedung Putih, Jumat (4/4/2025).
Trump mengkategorikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari hambatan tarif moneter dan tarif non-moneter untuk mengatur arus perdagangan baik itu ekspor dan impor.
"Presiden Trump melawan keduanya melalui tarif timbal balik untuk melindungi pekerja dan industri Amerika dari praktik tidak adil ini."
Neraca Dagang RI Vs AS
Dalam catatan Bisnis, AS selama beberapa dasawarsa terakhir adalah mitra dagang utama Indonesia. Salah satu negara tujuan ekspor. Produk-produk manufaktur hingga pruduk kayu mengalir deras ke sana. Alhasil, neraca perdagangan RI - AS selalu surplus selama 4 tahun belakangan.
Baca Juga
BPS mencatat bahwa pada tahun 2021, surplus neraca perdagangan antara Indonesia dengan AS mencapai US$14,5 miliar. Tahun 2022, terjadi lonjakan surplus hingga mencapai US$16,5 miliar. Namun pada tahun 2023, surplus negara perdagangan Indonesia dengan AS menyusut menjadi US$11,9 miliar.
Pada tahun 2024, data sampai Desember, ekspor nonmigas Indonesia ke AS tercatat mencapai US$26,3 miliar. Sementara impor non-migas dari AS hanya di angka mencapai US$9,6 miliar. Surplus neraca perdagangan Indonesia terhadap AS mencapai angka di kisaran US$16,85 miliar.
Sementara itu, jika mengacu data dari United States Trade Representative (USTR), perdagangan barang antara AS dengan Indonesia diperkirakan mencapai $38,3 miliar pada tahun 2024. Ekspor barang AS ke Indonesia pada tahun 2024 sebesar $10,2 miliar, naik 3,7 persen ($364 juta) dari tahun 2023.
Impor barang AS dari Indonesia mencapai $28,1 miliar pada tahun 2024, naik 4,8 persen ($1,3 miliar) dari tahun 2023. Defisit perdagangan barang AS dengan Indonesia sebesar $17,9 miliar pada tahun 2024, meningkat 5,4 persen ($923 juta) dari tahun 2023
Ambisi DHE Prabowo
Ketentuan penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA 100% selama 12 bulan mulai berlaku hari ini, 1 Maret 2025.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/2/2025) dan diundangkan pada hari yang sama.
Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan ini muncul dengan mempertimbangkan adanya ruang untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
"Hal ini dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tuturnya dalam beleid tersebut, dikutip pada Sabtu (1/3/2025).
Secara umum, aturan pengganti PP 36/2023 ini memuat ketentuan perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100% untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan.
Sementara persentase sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi wajib melakukan retensi sebesar 30%.
Dalam peraturan teranyar ini pula ditetapkan perubahan jangka waktu retensi DHE SDA, yakni 12 bulan untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan, serta tiga bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.
Adapun penempatan DHE SDA dapat dilakukan pada rekening khusus (reksus) DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Selain itu juga pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI atau instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).
Bersamaan dengan itu, pemerintah terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir meski hasil devisa ditahan 100%.
Eksportir diberikan kelonggaran untuk dapat menggunakan devisa hasil ekspor dalam bentul valuta asing atau valas untuk kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para pengusaha dengan orientasi ekspor tersebut juga dapat melakukan penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang sama.
Eksportir juga dapat melakukan pembayaran dividen dalam bentuk valas serta pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dari DHE yang ditempatkan di reksus.