Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan teguran kepada Wali Kota Depok Supian Suri, lantaran mengizinkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Arya Bima ketika ditemui di Masjid Istiqlal, Senin (31/3/2025).
“Ya kita akan tegur,” kata Arya kepada wartawan, Senin (31/3/2025).
Arya menegaskan, mobil dinas merupakan fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan pelayanan publik.
Apabila tidak berkaitan dengan tugas dan pelayanan publik, mobil dinas tidak dapat digunakan, apalagi untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
Apalagi, jika mobil dinas yang digunakan tersebut mengalami kerusakan selama pelaksanaan mudik. Kondisi ini tentu akan merugikan negara.
“Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk memerhatikan penggunaan fasilitas negara tersebut.
Mengenai tindak lanjut terhadap Wali Kota Depok, Bima menyebut bahwa hal tersebut akan disampaikan oleh pembina kepegawaian setempat. “Pak Gubernur nanti pasti akan memberikan sanksinya,” pungkasnya.
Wali Kota Depok Supian sebelumnya mengizinkan ASN di lingkungan pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Dia mengatakan, hal ini sebagai salah satu apresiasi terhadap ASN yang telah mengabdi untuk pemerintah Kota Depok.
“Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas [untuk dipakai mudik Lebaran],” ujarnya beberapa waktu lalu.