Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan hingga sampai saat ini pihaknya masih belum menerima Surat Presiden (Supres) berkenaan revisi UU Polri (RUU Polri).
Maka demikian, dia menekankan bahwa Supres yang beredar di masyarakat kini bukanlah Supres resmi, karena sampai kini pun Pimpinan DPR belum menerimanya.
“Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima Pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Supres resmi,” katanya seusai menutup masa sidang DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Tak hanya menyoroti soal Supres, legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Polri yang beredar juga bukan yang resmi.
“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Supres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” pungkasnya.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut pihaknya belum menerima Supres berkenaan revisi UU Polri.
Baca Juga
“Sampai dengan saat ini saya tegaskan, bahwa DPR belum menerima Supres tentang rancangan Undang-Undang atau revisi rancangan Undang-Undang Polri,” katanya seusai sidak MinyaKita di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).