Bisnis.com, JAKARTA — Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) baru resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehari setelah disahkan oleh DPR. Pemerintah pun mempersilahkan upaya tersebut oleh publik.
Gugatan berbentuk uji formil terhadap UU TNI diketahui masuk ke sistem informasi MK, Jumat (21/3/2025), atau sehari setelah pengesahan oleh DPR melalui Sidang Paripurna, Kamis (20/3/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa terdapat beberapa saluran yang dapat digunakan publik apabila ingin menyampaikan rasa tidak setuju terhadap revisi UU TNI. Gugatan ke MK pun masuk sebagai salah satu saluran yang dimaksud.
Hal itu disampaikan olehnya saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025).
"Semuanya boleh [digunakan, red], karena kita punya struktur ketatanegaraan yang baku. DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang tapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi," ujarnya, dikutip Minggu (23/3/2025).
Meski demikian, Supratman meminta kepada publik agar memberikan waktu kepada pemerintah untuk bisa menerapkan UU TNI yang baru ini.
Baca Juga
Di sisi lain, Politisi Partai Gerindra itu membantah bahwa komunikasi yang dilakukan pemerintah maupun DPR tidak masif. Dia menjelaskan bahwa isi dari revisi UU TNI itu hanya meliputi tiga pasal.
Yaitu, Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).
Selain itu, Supratman mengaku bahwa revisi UU TNI ini sudah diinisiasi sejak periode lalu, di mana dia masih menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, pada perjalanannya, perumusan tersebut akhirnya diserahkan ke Komisi I DPR.
"UU ini dulu saya yang inisiasi itu tahun 2024. Tidak jadi. Waktu itu karena memang pemerintah belum menyelesaikannya DIM-nya. Karena itu menjadi carry over di periode sekarang," paparnya.
Adapun kini UU yang baru disahkan itu resmi digugat di MK. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor registrasi 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada Jumat (21/3/2025).
Gugatan tersebut merupakan uji formil yang diajukan oleh tujuh orang pemohon yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
"Pokok Perkara: Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," demikian dikutip dari situs resmi MK.
Sebagaimana diketahui, revisi UU TNI resmi disahkan oleh DPR, Kamis (20/3/2025), di tengah penolakan oleh masyarakat secara masif. Hal itu terlihat dari aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa daerah, termasuk di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Kini, UU tersebut masih menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.