Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modus Penipuan Kripto & Trading Saham Rp105 Miliar, Korban Diimingi Cuan 200%

Polri mengungkap modus kasus penipuan berkedok trading saham dan uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Gedung Bareskrim Polri. Dok Istimewa
Gedung Bareskrim Polri. Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus kasus penipuan berkedok trading saham dan uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus ini berasal dari 13 laporan polisi sejak September 2024 lalu. Saat itu, sejumlah korban melihat iklan di media sosial Facebook soal trading saham dan uang kripto.

"Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp, mengaku sebagai Profesor AS yang akan mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto," ujar Himawan di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).

Setelah berada di grup WhatsApp, korban bakal mendapatkan mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto itu. 

Selanjutnya, korban mendapatkan pembelajaran bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut dengan diarahkan untuk mengikuti pelajaran setiap malam oleh seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.

"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut," tambahnya.

Himawan menuturkan, korban kemudian kembali diarahkan untuk membuat akun pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS yang tersedia di website maupun aplikasi.

Sindikat penipuan internasional ini juga memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet ketika korban ketika mencapai target investasi. Hal itu sebagai upaya untuk meyakinkan para korban.

"Selanjutnya, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut," tutur Himawan.

Kemudian, sekitar Januari 2025, korban mendapatkan informasi dari pusat perdagangan JYPRX Global yang menyatakan bakal melakukan penghapusan pengguna tiga platform itu khusus wilayah Indonesia.

Alhasil, korban berbondong-bondong ingin melakukan penarikan asetnya. Hanya saja, untuk menarik kembali uang yang telah diinvestasikan, korban harus kembali membayar fee dan pajak kepada platform tersebut.

"Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw penarikan dana dari akun kripto yang dimiliki namun penarikan dana tidak dapat dilakukan sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Sekadar informasi, dalam kasus ini, korban yang baru melapor baru mencapai 90 orang yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp105 miliar. 

Kerugian dan korban itu masih bertambah seiring penyidikan berjalan. Adapun, Bareskrim juga telah menetapkan dan menangkap tiga tersangka WNI yang berperan untuk memuluskan penipuan yang berkedok trading saham dan uang kripto tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper