Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS yang Cair Senin 17 Maret 2025

Berikut besaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) 2025.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan pada Senin 17 Maret 2025.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan, pemerintah telahm menyalurkan Rp20,86 triliun kepada 1 juta lebih ASN.

“Sampai dengan sore ini, THR telah disalurkan kepada 1.541.373 pegawai/personil Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat dengan total alokasi Rp9,36 triliun,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagramnya, @smindrawati, Senin (17/3/2025).

Sri Mulyani memerinci untuk ASN Pusat, pencairan terdiri dari THR PNS senilai Rp5,11 triliun untuk 568.148 pegawai, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp251,48 miliar untuk 65.836 pegawai.

Selain itu, pemerintah juga telah mengalirkan dana THR senilai Rp1,64 triliun untuk 416.039 personil/pegawai Kepolisian RI (Polri).

Bendahara Negara juga telah memberikan THR bagi Prajurit TNI senilai Rp2,02 triliun untuk 389.805 personil/pegawai serta untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) senilai Rp333,13 miliar untuk 101.545 pegawai.

Hingga sore hari ini, jumlah satuan kerja (satker) yang telah dibayarkan sebanyak 7.476 (84%) dari 8.852 satker. Kementerian/Lembaga (K/L) yang sudah mengajukan THR sebanyak 83 K/L (87%) dari 95 K/L.

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

Gaji ke-13 dan THR PNS diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mana anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Besaran THR PNS disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing golongan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan selama 0-32 tahun:

1. Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

2. Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

3. Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

4. Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper