Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi Terkait Kasus PDNS!

Penyidik Kejaksaan menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di kasus dugaan korupsi terkait PDNS periode 2020-2024.
Ilustrasi penggeledahan penyidik kejaksaan./Bisnis-Anshary Madya Sukman
Ilustrasi penggeledahan penyidik kejaksaan./Bisnis-Anshary Madya Sukman

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di kasus dugaan korupsi terkait PDNS periode 2020-2024.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. "Sudah, sudah [geledah di Komdigi]," ujar Bani saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

Dia menambahkan, penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (13/3/2025) malam. Namun, dia masih belum bisa mengungkap barang bukti yang telah disita dari penggeledahan tersebut.

"Masih rekap hari ini, itu juga masih running," tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Jakpus juga telah melakukan penggeledahan di empat wilayah sekaligus, mulai dari Jakarta Pusat di perkantoran Menara Salemba dan Menara Oasis.

Kemudian, di kediaman pihak-pihak terkait yang berlokasi di Cilandak Jakarta Selatan, Bogor dan Tangerang Selatan.

Bani menambahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, uang hingga aset seperti mobil, tanah dan bangunan.

"Menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kominfo diduga melakukan pengondisian pengadaan barang atau jasa serta pengelolaan PDNS periode 2020-2024.

Pengondisian tender proyek PDNS itu diduga untuk memenangkan perusahaan PT AL. Adapun, total nilai proyek PDNS ini senilai Rp958 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper