Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur meski menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Maruli membenarkan bahwa Seskab masuk dan berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Apalagi, menurutnya, Sesmilpres dari dulu memang juga dipimpin oleh Mayor Jenderal.
“Kalau berdasarkan dari Jubir Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Oleh karena itu, menurut Maruli, jika mengacu pada Perpres itu seharusnya Letkol Teddy tidak perlu mundur dari TNI. Dia juga menyebut Letkol Teddy tidak melanggar UU TNI yang masih belum direvisi.
“Seharusnya di situ kalau berdasarkan [Perpres], itu tidak harus mundur [dari TNI]. Enggak [melanggar UU TNI lama], kan di Sesmilpres sudah ada tentara emang. Sesmilpres kan tentara,” ujar dia.
Lebih jauh, dia mengemukakan bahwa penghargaan juga pernah diberikan sampai tingkat Jenderal, sehingga tidak terbatas hanya memberikan penghargaan pengangkatan pada mayor ke letkol.
Baca Juga
“Ada beberapa orang yang ngomong kan kalau kita kasih kan ada juga sampai tingkat jenderal penghargaan pun ada. Kalau ini mayor, letkol ya kita hargai ya sudah. Bekerja baik aja kalau mau. Kalau kerjanya baik nanti dapet [penghargaan],” tukas Maruli.
Fraksi PDIP Soal Teddy
Lain halnya dengan pernyataan Maruli, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menganggap posisi Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 33 Tahun 2004.
Terlebih, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang baru, tercantum bahwa prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga (K/L) dan tidak termasuk Sekretariat Negara.
“Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (13/2/2025).