Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset rampasan Rp5,5 triliun dalam perkara korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan rampasan aset itu telah dieksekusi melalui badan pemulihan aset Kejagung RI.
"Perolehan hasil Penyelesaian/Penjualan Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp5.560.997.227.551,07," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Dia merinci uang triliunan itu diperoleh dari penjualan yang dilakukan dalam lima tahap. Pertama, Rp262,1 miliar dari penjualan 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, hingga penjualan aset PT GBU.
Kedua, Rp11,8 miliar diperoleh dari uang rampasan berbagai mata uang. Ketiga, Rp1,9 triliun dari hasil penjualan barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal.
"Keempat, Rp 979,8 miliar dari penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya," tutur Harli.
Baca Juga
Kelima, Rp2,2 triliun dari penjualan rampasan aset berupa penjualan 67.091.255.092 lembar efek saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dan lainnya.
Harli menekankan, bahwa sesuai mekanisme pelelangan yang ada melalui PMK No.145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021, maka hasil rampasan aset itu akan disetorkan ke kas negara.
"Dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara," pungkasnya.