Bisnis.com, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersikukuh kebijakan impor raw sugar atau gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan olehnya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 bukan sebagai persoalan pidana.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan sejak 1995 Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah di luar serapan dalam negeri agar bisa memenuhi gula konsumsi di pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.
“Pertama sejak 1995, silahkan dicek ya, Indonesia itu gak pernah surplus [gula]. Itu silakan di cek keterangan itu sudah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di sidang praperadilan oleh ahli pangan dan pertanian,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (10/3/2024).
Selama periode 2015-2016, dia mengatakan pasokan gula konsumsi secara nasionaltidak seimbang. Namun angka permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kesenjangan tersebut pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tidak langka.
“Kebutuhan gula di periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya. Nanti ada data BPS-nya itu silahkan dicek langsung aja, kita pernah membuktikan itu di sidang praperadilan karena hasil atau kemampuan Indonesia dalam memproduksi gula kristal putih itu tidak sebanding dengan kebutuhannya,” paparnya.
Baca Juga
Agar kondisi tidak semakin buruk, dia menjelaskan Tom Lembong, yang belum begitu lama ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi posisi Menteri Perdagangan, harus mengambil solusi dengan menerbitkan izin impor raw sugar.
Menurutnya, kebijakan tersebut semata-mata memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stok. Termasuk strategi mengendalikan harga gula di pasar agar tidak semakin melonjak naik.
“Itulah diperlukan mekanisme impor selain karena kebutuhan stok, menjaga stok, ada juga menjaga harga gula, harga di saat itu lagi tinggi,” beber dia.
Alasan lain bahwa Tom Lembong mengizinkan impor raw sugar agar tidak terjadi kenaikan harga gula secara ‘gila-gilaan’ di pasar Tanah Air. Apalagi kala itu harga gula di beberapa wilayah sudah melonjak.
Zaid menjelaskan Kementerian Perdagangan waktu itu berupaya melakukan stabilisasi harga gula konsumsi dengan mengimpor raw sugar. Hitungannya, impor gula kristal mentah jauh lebih murah harganya ketika sudah disuplai di pasaran.
Hal ini berbeda dengan impor gula jadi yang harga jual ke masyarakat akan jauh lebih tinggi.
“Nah, poin ketiga, dalam konteks menstabilisasi harga ini kita tidak bisa mengimpor bahan jadi karena ada keperluan, ada kebutuhan untuk melakukan stabilisasi harga,” jelasnya.
Dia menuturkan ada banyak keuntungan dengan melakukan mekanisme itu. Pertama, devisa negara bertambah karena kita mengimpor bahan mentah dan pengolahannya menjadi bahan jadi. Kedua, membuka lapangan pekerjaan baru karena ada proses merubah mentah menjadi matang.
"Ketiga, harga jual ke masyarakat itu jauh lebih stabil ketimbang kita mengimpor bahan jadi, itu poin kondisi hari itu,” tutur dia.