Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya pengurangan harga untuk Makan Bergizi Gratis.
Dadan menuturkan bahwa perbedaan pagu bahan baku dalam program ini disebabkan oleh perbedaan kategori penerima dan indeks harga di masing-masing daerah. Termasuk, adanya patokan anggaran untuk bahan baku MBG berbeda berdasarkan kelompok usia penerima manfaat.
Dia pun mengaku bahwa sejauh ini KPK memang belum mendapat penjelasan terkait perbedaan pagu bahan baku tersebut. Dadan kemudian memerinci, anak usia PAUD hingga siswa kelas 3 SD ditetapkan sebesar Rp8.000 per penerima. Sedangkan anak lainnya usia di atas kategori tersebut mendapatkan pagu sebesar Rp10.000 per penerima.
“[Pagu anggaran] ini berlaku untuk sebagaian besar Wilayah Indonesia Barat,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Minggu (9/3/2025).
Kendati demikian, Dadan menambahkan bahwa meskipun pagu bahan baku ini berlaku untuk sebagian besar wilayah Indonesia Barat, tetapi jumlahnya dapat berubah sesuai dengan indeks kemahalan daerah masing-masing sesuai dengan yang dirilis oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sebagai contoh, kata Dadan, di wilayah Papua, khususnya di Puncak Jaya, pagu bahan baku bisa mencapai Rp59.717 per penerima manfaat.
Baca Juga
“Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau ada kelebihan, dana akan dikembalikan, sementara jika ada kekurangan, maka akan ditambah [sesuai kebutuhan],” tuturnya.
Apalagi, Dadan juga menegaskan bahwa pagu ini disusun oleh mitra pelaksana dan Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) setiap 10 hari. Dalam setiap usulan yang diajukan, jumlah penerima manfaat sudah dihitung secara rinci sejak awal.
Nantinya, kata Dadan, jika dalam 10 hari ada kelebihan anggaran, maka akan dibawa ke periode 10 hari berikutnya. Jika terjadi kekurangan, maka akan dilakukan koreksi dalam periode berikutnya.
“Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan [kami] carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya,” pungkas Dadan.