Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan KPK Periksa Bos Summarecon (SMRA) dan MAP (MAPI) di Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak

KPK memeriksa petinggi Bos Summarecon (SMRA) dan MAP (MAPI) untuk kasus gratifikasi pejabat pajak Jakarta Muhamad Haniv.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari beberapa perusahaan pada kasus dugaan penerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). 

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Muhamad Haniv (HNV). Dia diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp21,5 miliar. 

Proses penyidikan terhadap Haniv kini masih berlangsung. Penyidik KPK pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa di antaranya adalah pihak direksi maupun setingkat general manager beberapa perusahaan.

Pada Selasa (4/3/2025), KPK memeriksa Direktur KSO PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Sharif Benyamin sebagai saksi. Penyidik disebut mendalami dugaan aliran dana ke tersangka melalui keterangan Sharif. 

"Saksi nomor 1 [Sharif] hadir didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (5/3/2025). 

Pada hari yang sama, KPK turut memanggil Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Sugianto Halim. Namun, penyidik mengonfirmasi bahwa saksi tersebut tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan. 

Sebelumnya, KPK turut memeriksa Direktur Utama Cakra Kencana Indah dan Division Manager-Tax O/S (2015-2020) sekaligus General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI) (2022-sekarang) Irla Mugi Prakoso, Rabu (26/2/2025), serta Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk. Mohamad As'udi, Kamis (27/2/2025). 

Di sisi lain, beberapa pejabat pajak lainnya pun ikut diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk kasus yang menjerat Haniv saat ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Periode 2015-2018 I Ketut Bagiarta, PNS Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (PMA) 6 DJP, serta mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP PMA 3 DJP Jakarta Khusus Hadi Sutrisno. 

Pada saksi-saksi tersebut, ungkap Tessa, diperiksa terkait dengan dugaan permintaan uang oleh Haniv kepada para wajib pajak. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper