Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Pria yang akrab disapa SYL itu tetap dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Perkara kasasi SYL terdaftar dengan No.1081 K/Pid.Sus/225. Majelis Hakim membacakan putusan kasasi SYL hari ini, Jumat (28/2/2025).
"Amar putusan: Tolak Perbaikan," demikian dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Jumat (28/2/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembenanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita perkara tersebut.
Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara.
Adapun pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat pidana badan terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar.
Baca Juga
Ketua Majelis Hakim Banding Artha Theresia juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan penjara kepada SYL.
Putusan banding itu kembali ke tuntutan jaksa, atau lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," ujarnya di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Kemudian, SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 atas perkaranya di Kementan itu. Adapun, jika SYL tidak sanggup membayar uang pengganti maka jaksa akan menyita harta SYL untuk dilelang.
Namun, dalam catatan Bisnis, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memandang tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh SYL. Oleh sebab itu, SYL hanya dijatuhi hukuman pidana uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.
Sebelumnya, SYL didakwa melalukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian serta gratifikasi. Dia juga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.